Bab XIV : Sanksi Administratif

UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal

BABIIIIIIIVVVIVIIVIIIIXX
XIXIIXIIIXIVXVXVIXVIIXVIII  

 

Bab XIV : Sanksi Administratif

BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
 
Pasal 102
(1)Bapepam mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
 a.peringatan tertulis;
 b.denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
 c.pembatasan kegiatan usaha;
 d. pembekuan kegiatan usaha;
 e. pencabutan izin usaha;
 f. pembatalan persetujuan;dan
 g. pembatalan pendaftaran.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments