JASICA diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 adalah klasifikasi industri dari perusahaan yang menjual saham di Bursa Efek Indonesia (dh. Bursa Efek Jakarta). Klasifikasi JASICA memiliki 9 sektor industri. Salah satu sektor industri tersebut adalah sektor infrastruktur, utilitas & transportasi yang merupakan kelompok perusahaan jasa.
Per tanggal 25 Januari 2021, Bursa Efek Indonesia menerapkan klasifikasi baru. Update dari halaman ini ada di sektor saham IDX-IC.
Sektor infrastruktur, utilitas & transportasi (JASICA 7)
Perusahaan jasa sektor infrastruktur utilitas dan transportasi terdiri dari sub sektor berikut:
1. Energi
2. Jalan Tol, Pelabuhan, Bandara & Sejenisnya
4. Transportasi
Artikel lain yang terkait:
Daftar semua emiten (urut abjad)