Saham Istimewa

Saham

Jenis Saham Berdasarkan Hak Tagihan

Apabila ditinjau dari segi manfaat saham, maka pada dasarnya saham dapat digolongkan menjadi:

  1. Saham biasa (common stock)
  2. Saham preferen (preferred stock)
  3. Saham intimewa (golden stock)

Saham Istimewa

Saham Dwiwarna

Pemegang saham istimewa (golden share) mempunyai hak lebih dibandingkan dengan pemegang saham lainnya. Hak lebih itu terutama dalam proses penunjukkan direksi perusahaan.

Di dalam hukum pasar modal Indonesia, saham istimewa dikenal dengan nama saham dwiwarna. Saham ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan jumlahnya satu buah.

Lebih lanjut tentang saham bisa dilihat di Bursa Efek Indonesia



Subscribe
Notify of
guest

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments