UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
Bab III : Bursa Efek, Lembaga Kliring & Penjaminan, Lembaga Penyimpanan &Penyelesaian
Bab V : Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, Penasihat Investasi
Bab VI : Lembaga Penunjang Pasar Modal
Bab VII : Penyelesaian Transaksi Bursa & Penitipan Kolektif
Bab VIII : Profesi Penunjang Pasar Modal
Bab IX : Emiten Dan Perusahaan Publik
Bab X : Pelaporan Dan Keterbukaan Informasi
Bab XI : Penipuan, Manipulasi Pasar, Perdagangan Orang Dalam
Bab XII : Pemeriksaan UU Nomor 8 Tahun 1995
Bab XIV : Sanksi Administratif