Prospektus 2016 Perusahaan Publik di BEI

Daftar prospektus 2017 dari Perusahaan Publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Suatu prospektus umumnya berisikan informasi material tentang reksadana, saham, obligasi dan investasi lainnya seperti misalnya penjelasan tentang bidang usaha perseroan, laporan keuangan, biografi dari dewan komisaris dan dewan direksi, informasi terinci mengenai kompensasi mereka, perkara-perkara yang sedang dihadapi perseroan, daftar aset perseroan, dan lain-lain informasi yang bersifat material.

Prospektus 2016 Perusahaan Publik di BEI

Tabel1 : Prospektus 2016

Tahapan Prospektus di Indonesia

Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum dari emiten, yang dapat memengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh emiten dan penjamin pelaksana emisi efek (jika ada). Peraturan mengenai prospektus ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Berdasarkan peraturan Bapepam Nomor IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum, Peraturan Bapepam Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas  maka dikenal beberapa tahapan prospektus di Indonesia/

1) Prospektus Awal

Prospektus Awal digunakan dalam rangka penawaran awal atau guna melihat minat pasar ( book building). Prospektus ini adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

2) Prospektus ringkas

Prospektus ringkas ini digunakan dalam rangka penawaran umum kepada publik. Prospektus ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini.

Cakupan informasi di prospektus ringkas

Prospektus ringkas ini sekurang-kurangnya harus mencakup informasi tentang

  • prakiraan tanggal efektif;
  • prakiraan masa penawaran;
  • prakiraan tanggal pengembalian uang pemesanan;
  • prakiraan tanggal penyerahan surat efek;
  • prakiraan tanggal penjatahan;
  • prakiraan tanggal pencatatan yang direncanakan;
  • prakiraan tanggal pencatatan yang direncanakan;
  • nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon/telex/faksimili dan nomor kotak pos (tidak saja kantor pusat tetapi juga pabrik serta kantor perwakilan), kegiatan usaha utama dari Emiten;
  • nama Bursa efek (jika ada) di mana efek tersebut akan dicatatkan; jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai sifat, kisaran jumlah dan uraian singkat tentang efek yang ditawarkan serta nilai nominal dan kisaran harga; prakiraan nama lengkap dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (jika ada).
  • serta beberapa persyaratan tehnis yang secara detail dapat dilihat pada peraturan termaksud.

3) Prospektus final

Prospektus final ini dipublikasikan setelah Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.