Pengumuman Bersama PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan No. S-323/PM.21/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, Waktu Operasional Penerima Laporan Transaksi Efek, serta Penyesuaian Waktu Penyelesaian, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) melakukan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan Transaksi Efek sebagai berikut:
- Perubahan waktu perdagangan di Bursa menjadi:
- Sesi I: pukul 09.00.00 – 11.30.00 Waktu JATS.
- Sesi II: pukul 13.30.00 – 15.00.00 Waktu JATS
- Perubahan jam perdagangan di Sistem Electronic Trading Platform (ETP) menjadi pukul 09.00.00 – 15.00.00 waktu Sistem ETP.
- Perubahan waktu pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) menjadi pukul 09.30.00 – 15.30.00 waktu Sistem PLTE
- Perubahan waktu perdagangan di Bursa menjadi:
- PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penyesuaian waktu proses kliring dan penyelesaian transaksi,
- Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Informasi mengenai perubahan detil atas jam perdagangan di Bursa dan penyesuaian waktu proses kliring dan penyelesaian transaksi diinformasikan lebih lanjut oleh masing-masing Self Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa, KPEI dan KSEI.