Pengertian kustodian
Pengertian kustodian adalah kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
Dalam melakukan kegiatan penitipan, bank kustodian menerima titipan harta penitip dengan mengadministrasikannya secara terpisah dari kekayaan (harta) bank; mutasi dan barang titipan dilaksanakan oleh bank atas permintaan penitip; biasanya, kegiatan kustodian juga termasuk melakukan pembelian dan penjualan surat berharga atas permintaan serta penagihan dividen dan bunga; bank hanya bertindak sebagai agen perantara dan tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan jual-beli.
Kustodian dalam bahasa Inggris adalah Custodian.
Daftar bank kustodian
Berikut daftar bank kustodian di Indonesia :
- Bank Central Asia Tbk
- Bank Cimb Niaga Tbk
- Bank Danamon Indonesia Tbk
- Bank Mandiri Tbk, – Custody
- Bank Mega Tbk
- Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- Bank Panin Tbk
- Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- But Deutsche Bank Ag
- But. Standard Chartered Bank
- Citibank, N. A
- Bank Bukopin Tbk
- Bank DBS Indonesia
- Bank Hsbc Indonesia
- Bank Maybank Indonesia Tbk
- Bank Uob Indonesia
- Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
- Bank Sinarmas Tbk
- Permatabank Tbk