Kegiatan pasar modal di Indonesia sudah dimulai pada abad-19 berupa jual beli saham dan obligasi . Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Definisi Pasar Modal
Secara awam pengertian dan definisi pasar modal adalah mirip seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Secara akademisi, pengertian dan definisi pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Menurut UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal :
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar modal berbeda dengan pasar uang.
Menurut UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 1 ayat 12:
Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
- penawaran umum dan transaksi efek;
- pengelolaan investasi;
- emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
- lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Sejarah Pasar Modal Indonesia
Se1arah pasar modal Indonesia diawali dari kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Di zaman penjajahan, sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel ( asosiasi perdagangan efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu :
- Fa. Dunlop & Kolf ;
- Fa. Gijselman & Steup ;
- Fa. Monod & Co. ;
- Fa. Adree Witansi & Co. ;
- Fa. A.W. Deeleman ;
- Fa. H. Jul Joostensz ;
- Fa. Jeannette Walen ;
- Fa. Wiekert & V.D. Linden ;
- Fa. Walbrink & Co ;
- Wieckert & V.D. Linden ;
- Fa. Vermeys & Co ;
- Fa. Cruyff dan
- Fa. Gebroeders
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Bursa Surabaya dan Bursa Semarang
Perkembangan pasar modal di Batavia begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lain. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah :
- Fa. Dunlop & Koff,
- Fa. Gijselman & Steup,
- Fa. V. Van Velsen,
- Fa. Beaukkerk & Cop, dan
- N. Koster.
Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah :
- Fa. Dunlop & Koff,
- Fa. Gijselman & Steup,
- Fa. Monad & Co,
- Fa. Companien & Co, serta
- Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Sejarah pasar modal Indoenesia selengkapnya dapat dibaca pada link berikut : Sejarah Pasar Modal Indonesia.
Badan atau lembaga yang terlibat di pasar modal
Badan atau lembaga di pasar modal menurut UU nomor 8 tahun 1995 adalah :
Anggota Bursa Efek
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Emiten
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Kustodian
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK didirikan pada tanggal 21 Juni 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pembentukan OJK bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor keuangan di Indonesia.
Sebelum keberadaan OJK, fungsi dan tugas OJK ini dipegang oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (Tentang Menteri Keuangan Republik Indonesia bisa dibaca link berikut : Tugas dan Fungsi Menteri Keuangan). Kementerian keuangan lalu membentuk Badan Pangawas Pasar Modal atau BAPEPAM. Baca: Tugas dan Fungsi BAPEPAM-LK pindah ke OJK
Penasihat Investasi
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
Penjamin Emisi Efek
Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Perseroan
Perseroan dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Publik
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Wali Amanat
Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Instrument Pasar Modal
Produk pasar modal atau instrumen pasar modal adalah semua surat berharga (efek) yang terdiri dari saham, obligasi dan derivatif ( turunan dari saham dan atau obligasi ). Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right, waran, opsi, atau derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.
Saham
Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Baca tentang pengertian saham lebih lanjut.
Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi merupakan salah satu investasi Efek berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham.
Surat berharga turunan (derivative)
Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga merupakan produk pasar modal atau instrumen pasar modal, yang dapat digunakan sebagai media hutang, seperti option, warrant, dan right.
Jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, jenis pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
Pasar Perdana (Initial Public Offering – IPO)
Pasar perdana adalah jenis pasar modal yang melakukan penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar sekunder
Pasar sekunder adalah jenis pasar modal yang melakukan penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek.
Bursa Paralel
Bursa paralel adalah jenis pasar modal sebagai pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).
Jenis Efek terdaftar di Pasar Modal
Registered securities atau efek terdaftar di Pasar Modal Indonesia yang tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah:
- Saham
- Waran
- HMETD
- Obligasi Korporasi
- Obligasi Pemerintah
- Medium Term Notes
- Promissory Notes
- Negotiable Certificates of Deposits
- Commercial Papers
- SBI – Sertifikat Bank Indonesia
- SPN – Surat Pembendaharaan Negara
- SUKUK
- Investment Fund Instrument
- Depository Receipt
- American Warrant
- Reksa Dana
- SBSN – Surat Berharga Syariah Negara
- Efek Beragun Asset
Pasar Primer dan Pasar Sekunder
Pasar modal terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder. Sebelumnya anda tentu pernah mendengar istilah IPO baik dari media cetak maupun elektronik. IPO (Initial Public Offering) ini dilakukan suatu perusahaan berkembang yang akan mengembangkan wilayah usahanya sebagai sumber pendanaan untuk modal yang dibutuhkan tanpa harus menambah hutang perusahaan. Proses IPO ini sendiri dilakukan sebagai alternatif sumber dana yang berasal dari masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah investor.
Baca juga halaman berikut :
- UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Bagan struktur pasar modal
- Statistik Pasar Modal
- Kamus Pasar Modal
- Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL)
- Sekolah Pasar Modal ( SPM )
- Cara go public
- Daftar istilah di Pasar Modal
- JASICA ( Jakarta Stock Industrial Classification )
- IDX Industrial Clasification
- Pasar Modal Syariah
alhamdulillah tercerahkan.. huhuhu
assalamualaikum pak edison, saya sedang mengerjakan skripsi, saya ingin bertanya jika ingin mendapatkan data berupa perusahaan yang melakukan pergantian auditor bagaimana yaa?
terimakasih pakk
Assalamualaikum pak, boleh minta data perusahaan manufaktur tahun 2015-2017 . kirim ke email lestiyawatilusi@gmail.com
mba , sudah dapat balasan belum ,, saya juga membutuhkan informasi tsb
Pak edison,
Untuk link data keterlabatan penyampaian laporan keuangan ada dimana ya pak ?
pak saya mau tanya . untuk ketepatan opini audit lihat dimana ha pak
mohon bantuannya pak, saya sedang menyusun skripsi saya butuh laporan keuangan PT Nusantara Inti Corpora tahun 2003-2017. makasih sebelumnya..
pa saya mau mencari daftar perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2013-2017
Coba lihat dihalaman berikut :
https://www.sahamu.com/perusahaan-manufaktur-di-bei/
pak edison gimana cara mencari harga penutupan saham rata2 pertahun buat mencari perhitungan pendekatan PER ? terimakasih
pak edison saya mau tanya perusahaan pertambangan apa saja yang terdaftar di jii dan bagaimna cara melihat laporan keuangan 2010-2015 serta harga sahamnya.
mohon infonya pak
ass pak saya minta data yang menerbitkan sukuk selama periode 2012-2015