Pasar modal (definisi, sejarah, lembaga)

Kegiatan pasar modal di Indonesia sudah dimulai pada abad-19 berupa jual beli saham dan obligasi . Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

1. Definisi Pasar Modal

Secara awam pengertian dan definisi pasar modal adalah mirip seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Secara akademisi, pengertian dan definisi pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

Menurut UU nomor 8 tahun 1995 :

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pasar modal berbeda dengan pasar uang.

Instrumen pasar modal

2. Sejarah Pasar Modal Indonesia

Kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

Di zaman penjajahan, sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel ( asosiasi perdagangan efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu :

  1. Fa. Dunlop & Kolf ;
  2. Fa. Gijselman & Steup ;
  3. Fa. Monod & Co. ;
  4. Fa. Adree Witansi & Co. ;
  5. Fa. A.W. Deeleman ;
  6. Fa. H. Jul Joostensz ;
  7. Fa. Jeannette Walen ;
  8. Fa. Wiekert & V.D. Linden ;
  9. Fa. Walbrink & Co ;
  10. Wieckert & V.D. Linden ;
  11. Fa. Vermeys & Co ;
  12. Fa. Cruyff dan
  13. Fa. Gebroeders

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

2.1 Bursa Surabaya dan Bursa Semarang

Perkembangan pasar modal di Batavia begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lain. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah :

  1. Fa. Dunlop & Koff,
  2. Fa. Gijselman & Steup,
  3. Fa. V. Van Velsen,
  4. Fa. Beaukkerk & Cop, dan
  5. N. Koster.

Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah :

  1. Fa. Dunlop & Koff,
  2. Fa. Gijselman & Steup,
  3. Fa. Monad & Co,
  4. Fa. Companien & Co, serta
  5. Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Lantai Bursa Efek Indonesia - Sejarah Pasar Modal

Sejarah pasar modal Indoenesia selengkapnya dapat dibaca pada link berikut : Sejarah Pasar Modal Indonesia.

3. Badan atau lembaga yang terlibat di pasar modal

Badan atau lembaga yang terlibat dipasar modal menurut UU nomor 8 tahun 1995 adalah :

1. Anggota Bursa Efek

Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

2. Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

3. Bursa Efek

Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

4. Emiten

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.

5. Kustodian

Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

6. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

8. Manajer Investasi

Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Menteri Keuangan Republik Indonesia

Tentang Menteri Keuangan Republik Indonesia bisa dibaca link berikut : Tugas dan Fungsi Menteri Keuangan.

10. Penasihat Investasi

Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.

11. Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

12. Perantara Pedagang Efek

Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

13. Perseroan

Perseroan dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

14. Perusahaan Efek

Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

15. Perusahaan Publik

Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

16. Wali Amanat

Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

Baca juga halaman berikut :

1. Sejarah Pasar Modal

2. UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal

3. UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

4. Pengertian dan definisi pasar modal

5.  Bagan struktur pasar modal

6. Jenis Pasar Modal

7. Instrumen Pasar Modal

8. Lembaga di Pasar Modal

9. Jenis Efek yang terdaftar di Pasar Modal

10. Statistik Pasar Modal

11. Tugas dan Fungsi BAPEPAM-LK pindah ke OJK

12. Kamus Pasar Modal

13. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL)

14. Sekolah Pasar Modal ( SPM )

15. Cara go public

16. Daftar istilah di Pasar Modal

17. JASICA ( Jakarta Stock Industrial Classification )

18. Pasar Modal Syariah

19. Pasar Primer dan Pasar Sekunder



Subscribe
Notify of
guest

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

33 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Warning: file_put_contents(/home/u1561136/public_html/wp-content/uploads/wpdiscuz/cache/comments/2623/437b7b3c3b2b8e847daca304c324a3b3_0): Failed to open stream: Disk quota exceeded in /home/u1561136/public_html/wp-content/plugins/wpdiscuz/utils/class.WpdiscuzCache.php on line 165
Rini Novitasari
5 years ago

alhamdulillah tercerahkan.. huhuhu

andri
andri
5 years ago

assalamualaikum pak edison, saya sedang mengerjakan skripsi, saya ingin bertanya jika ingin mendapatkan data berupa perusahaan yang melakukan pergantian auditor bagaimana yaa?

terimakasih pakk

lusi
lusi
5 years ago

Assalamualaikum pak, boleh minta data perusahaan manufaktur tahun 2015-2017 . kirim ke email lestiyawatilusi@gmail.com

LUVI DINATA
LUVI DINATA
5 years ago
Reply to  lusi

mba , sudah dapat balasan belum ,, saya juga membutuhkan informasi tsb

Marcella Aprilia
Marcella Aprilia
5 years ago

Pak edison,
Untuk link data keterlabatan penyampaian laporan keuangan ada dimana ya pak ?

fanny
fanny
6 years ago

pak saya mau tanya . untuk ketepatan opini audit lihat dimana ha pak

dini
dini
6 years ago

mohon bantuannya pak, saya sedang menyusun skripsi saya butuh laporan keuangan PT Nusantara Inti Corpora tahun 2003-2017. makasih sebelumnya..

Intan Ikmah
Intan Ikmah
6 years ago

pa saya mau mencari daftar perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI tahun 2013-2017

Edison Sutan Kayo
6 years ago
Reply to  Intan Ikmah
Decay
Decay
7 years ago

pak edison gimana cara mencari harga penutupan saham rata2 pertahun buat mencari perhitungan pendekatan PER ? terimakasih

ade fitria
ade fitria
7 years ago

pak edison saya mau tanya perusahaan pertambangan apa saja yang terdaftar di jii dan bagaimna cara melihat laporan keuangan 2010-2015 serta harga sahamnya.
mohon infonya pak

Anggunmahesa
Anggunmahesa
7 years ago

ass pak saya minta data yang menerbitkan sukuk selama periode 2012-2015