Hak pemegang saham dan tanggung jawab hukum
Tulisan ini untuk menjawab pertanyaan bagi yang masih khawatir dalam mendirikan dan/atau menjadi Pemegang Saham sebuah PT (Perseroan Terbatas). Khawatir mengenai hak pemegang saham dan tanggung jawab hukum terhadap PT.
Saham dalam sebuah PT? Bagaimana hak Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)?
Hak pemegang saham
Selanjutnya kita lihat hak-hak Pemegang Saham. Hak-hak Pemegang Saham antara lain sebagai berikut:
- Hak untuk hadir dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun dalam hal ini keputusan RUPS diambil berdasarkan mayoritas suara Pemegang Saham. Misalnya A memiliki 2% kepemilikan di PT XYZ. Pada RUPS PT XYZ , mayoritas (atau lebih 50% Pemegang Saham) menyetujui keputusan RUPS untuk membagi dividen. Sedangkan A tidak menyetujui. Maka keputusan RUPS tetap sah dan mengikat Perseroan, dan A harus tunduk pada keputusan tersebut.
- Hak untuk mendapatkan dividen atau pembagian laba PT
- Hak untuk mendapatkan penjelasan dari Direksi atas kinerja Perseroan.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sebagai Pemegang Saham PT
Tanggung jawab hukum pemegang saham
Pasal 3 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.” Artinya bahwa dalam melakukan tindakan hukum atas nama PT, sebuah PT diwakili oleh Direksi. Dengan demikian bahwa jika terjadi sesuatu yang bertentangan dengan hukum, maka yang harus bertanggung jawab adalah Direksi. Dalam hal ini Pemegang Saham tidak dapat dituntut pertangungjawaban hukum jika PT melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Namun, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
- persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Selanjutnya di dalam ayat (1) di atas, dinyatakan bahwa Pemegang Saham tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Artinya bahwa Pemegang Saham hanya bertanggung jawab “terbatas| pada saham yang disetorkannya. Misalnya A memiliki saham Rp 5 juta di sebuah PT XYZ. Jika PT XYZ ini bangkrut atau mengalami kerugian, A hanya akan kehilangan maksimal sebesar Rp 5 juta tersebut. A tidak dapat dituntut bertanggung jawab sampai harta pribadinya. Inilah yang membedakan sebuah PT dengan CV, Firma atau Persekutuan. Dalam Persekutuan, Sekutu bertanggung jawab terhadap kerugian Persekutuan sampai dengan harta pribadinya.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika Pemegang Saham PT berbentuk Badan Hukum sendiri? apakah pemegang saham yang berbentuk Badan Hukum sendiri dapat dimintakan tanggung jawab hukum? Misalnya sebuah Yayasan B menjadi Pemegang Saham PT XYZ. Karena tersangkut kasus hukum, PT XYZ pailit. Dalam hal ini Yayasan B hanya bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkannya pada PT. Yayasan dan Pengurusnya tidak dapat dimintakan tanggung jawab. Hal ini dikarenakan sebagai Badan Hukum tersendiri, Yayasan memiliki aset dan kewajiban yang terpisah.
Referensi :
Tanggung Jawab Hukum dan Hak Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas (PT)