Emiten dan perusahaan publik: persamaan & perbedaan

Istilah Emiten dan Perusahaan Publik didefinisikan didalam Undang Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perbedaan emiten dengan perusahaan publik tergantung dari jenis efek yang dijual oleh perusahaan. Efek yang dijual berupa saham atau obligasi.

Emiten dan perusahaan publik: persamaan & perbedaan

Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :

Emiten adalah :

  • pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
  • dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi

Perusahaan Publik adalah:

  • Setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah adalah Perusahaan Publik; atau
  • Setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).

Emiten adalah perusahaan yang menjual efek ke publik. Efek yang dijual bisa berupa :

  1. Saham atau
  2. Obligasi

Perusahaan yang menjual saham ke publik belum tentu juga menjual obligasi ke publik. Begitu juga sebaliknya, perusahaan yang menjual (menerbitkan) obligasi belum tentu menjual saham ke publik.

Emiten dan perusahaan publik - persamaan dan perbedaan

Emiten, perusahaan terbuka, perusahaan tertutup, perusahaan publik

Ada juga perusahaan yang menjual saham ke publik dan juga sekaligus menjual obligasi ke publik. Untuk lebih jelas perbedaannya bisa dilihat dari tabel berikut.

Tabel Perbedaan Emiten dengan Perusahaan Publik

Emiten  Bukan Emiten    
Perusahaan
Terbuka
(Publik)
 Perusahaan
Tertutup
 Perusahaan
Tertutup
1 Menjual saham saja ke publik Ya  Tidak  –
2 Menjual obligasi saja ke publik Tidak  Ya
3 Menjual saham & obligasi ke publik Ya  Tidak
4 Tidak menjual saham & obligasi ke publik  –  – Ya

Jika kita buatkan diagram venn dari emiten, perusahaan terbuka, perusahaan tertutup dan perusahaan publik akan terlihat pada bagai berikut.

Emiten, perusahaan terbuka, perusahaan tertutup, perusahaan publik

Jika perusahaan menjual efek saham ke publik maka perusahaan tersebut disebut perusahaan publik atau perusahaan terbuka. Jika perusahaan hanya menjual obligasi ke publik maka disebut dengan perusahaan tertutup. Jika perusahaan tidak menjual saham ataupun obligasi ke publik disebut dengan perusahaan tertutup.

Transaksi saham atau obligasi dari sebuah emiten dilakukan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.



Subscribe
Notify of
guest

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Warsono
Warsono
11 years ago

Gimana cara down load data sahamok mau register jg tdk bisa.

angga
angga
11 years ago

pak mohon ijin copas artikel boleh g? yang education

Ahmad Ali Ramadhan
Ahmad Ali Ramadhan
5 years ago
Reply to  angga

berarti apakah semua saham yg listing dibursa dapat dikatakan emiten?