Istilah Emiten dan Perusahaan Publik didefinisikan didalam Undang Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perbedaan emiten dengan perusahaan publik tergantung dari jenis efek yang dijual oleh perusahaan. Efek yang dijual berupa saham atau obligasi.
Emiten dan perusahaan publik: persamaan & perbedaan
Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Emiten adalah :
- pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
- dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
Perusahaan Publik adalah:
- Setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah adalah Perusahaan Publik; atau
- Setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).
Emiten adalah perusahaan yang menjual efek ke publik. Efek yang dijual bisa berupa :
- Saham atau
- Obligasi
Perusahaan yang menjual saham ke publik belum tentu juga menjual obligasi ke publik. Begitu juga sebaliknya, perusahaan yang menjual (menerbitkan) obligasi belum tentu menjual saham ke publik.
Emiten, perusahaan terbuka, perusahaan tertutup, perusahaan publik
Ada juga perusahaan yang menjual saham ke publik dan juga sekaligus menjual obligasi ke publik. Untuk lebih jelas perbedaannya bisa dilihat dari tabel berikut.
Tabel Perbedaan Emiten dengan Perusahaan Publik
Emiten | Bukan Emiten | |||
Perusahaan Terbuka (Publik) |
Perusahaan Tertutup |
Perusahaan Tertutup |
||
1 | Menjual saham saja ke publik | Ya | Tidak | – |
2 | Menjual obligasi saja ke publik | Tidak | Ya | |
3 | Menjual saham & obligasi ke publik | Ya | Tidak | |
4 | Tidak menjual saham & obligasi ke publik | – | – | Ya |
Jika kita buatkan diagram venn dari emiten, perusahaan terbuka, perusahaan tertutup dan perusahaan publik akan terlihat pada bagai berikut.
Jika perusahaan menjual efek saham ke publik maka perusahaan tersebut disebut perusahaan publik atau perusahaan terbuka. Jika perusahaan hanya menjual obligasi ke publik maka disebut dengan perusahaan tertutup. Jika perusahaan tidak menjual saham ataupun obligasi ke publik disebut dengan perusahaan tertutup.
Transaksi saham atau obligasi dari sebuah emiten dilakukan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Gimana cara down load data sahamok mau register jg tdk bisa.
pak mohon ijin copas artikel boleh g? yang education
berarti apakah semua saham yg listing dibursa dapat dikatakan emiten?