Bursa online trading di Indonesia dimungkinkan dengan adanya sistem JATS (Jakarta Automated Trading System) yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mulai diluncurkan pada 22 Mei 1995. JATS bertujuan menggantikan sistem manual menjadi sistem yang terkomputerisasi. Sistem ini memungkinkan order ( pesanan ) beli dan jual dicatat oleh sistem ( JATS ) dan sistem tersebut ( JATS ) akan langsung mencocokan jumlah lembar saham dan harga saham antara order beli dan jual yang masuk hingga terjadi transaksi jual beli. Sistem perdagangan semakin mudah dan fleksibel setelah penerapan Remote Trading pada tahun 2002 yang memungkinkan Order dapat disampaikan dari kantor broker.
Cara kerja bursa online trading
Secara sederhana, bursa online trading dimanapun bekerja dengan melibatkan 3 pihak.
1. Bursa
Bursa disini adalah Bursa Efek Indonesia yang disingkat BEI. Dulu bernama Bursa Efek Jakarta. Semenjak Bursa Efek Surabaya lebur menjadi satu dengan Bursa Efek Jakarta, namanya menjadi Bursa Efek Indonesia.
2. Broker
Sebutan resmi adalah Anggota Bursa, akan tetapi lebih dikenal juga dengan istilah Broker atau Pialang, yaitu perusahaan yang memiliki ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan kegiatan di Bursa Efek Indonesia. Broker ini adalah sebagai perantara antara Nasabah dengan Bursa.
3. Nasabah
Nasabah bisa siapa saja yang mendaftarkan diri ke Broker untuk bertransaksi Online Trading. Nasabah yang terlibat dengan bursa lebih populer disebut dengan investor dan terkadang juga disebut dengan trader.
Cara mendaftarkan diri mirip dengan membuka rekening tabungan di bank. Untuk membuka rekening atau akun tabungan, anda akan pergi ke bank, sedangkan untuk membuka rekening atau akun investor anda akan pergi ke kantor pialang atau kantor broker.
Ketiga komponen bursa, broker dan nasabah diatas terhubung dengan JATS dan aplikasi online trading system melalui internet. Broker akan menyediakan aplikasi untuk nasabahnya agar bisa terhubung dengan JATS. Masing-masing broker punya applikasi trading online system sendiri-sendiri.
Pihak lain yang terlibat di Bursa Online Trading
Disamping 3 pihak diatas (Bursa, Broker dan Nasabah), masih ada pihak lain yang terlibat dibelakang layar nasabah. Pihak ini hanya berurusan dengan Bursa dan Broker.
KSEI
KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah perusahaan yang berurusan denganpencatatan kepemilikan (saham, obligasi dan lainnya). Dengan adanya KSEI ini maka broker tidak bisa memanipulasi kepemilikan nasabah.
KPEI
KPEI atau Kliring Penjaminan Efek Indonesia adalah perusahaan yang berurusan untuk pembayaran semua transaksi di bursa.