Untuk memahami beda merger dan akuisisi maka terlebih dahulu kita pahami pengertian dari merger ( penggabungan ) dan akuisisi ( pengambilalihan ) sebagaimana yang didefinisikan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Pengertian Merger dan Akuisisi
Perusahaan Pengambil alih | Perusahaan Yang diambil alih | Bentuk Pengambil Alihan |
A | B | 1) Merger |
2) Akuisisi |
a. Pengertian Merger ( Penggabungan )
“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.” (lihat Pasal 1 ayat [9] UUPT)
Gambar diatas menjelaskan merger. Perusahaan A merupakan Perusahaan Pengambil Alih. Sedangkan perusahaan B adalah perusahaan yang diambil alih. Proses merger mempertahankan perusahaan A (pengambil alih) dan melenyapkan perusahaan B (perusahaan yang diambil alih).
b. Pengertian Akuisisi ( Pengambilalihan )
“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.” (Pasal 1 ayat [11] UUPT).
Gambar diatas menjelaskan akuisisi. Perusahaan A merupakan Perusahaan Pengambil Alih. Sedangkan perusahaan B adalah perusahaan yang diambil alih. Proses akuisi tetap mempertahankan eksistensi kedua perusahaan. Hanya saja pemegang saham perusahaan B (perusahaan yang diambil alih) dimiliki oleh perusahaan A (perusahaan pengambil alih).
Beda Merger dan Akuisisi
Perbedaan mendasar mekanisme antara merger dan akuisisi dapat kita lihat dari akibat-akibat hukumnya sebagaimana dijelaskan oleh tabel di bawah ini:
Perbedaan | Merger | Akuisisi |
Status Badan Hukum | Perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan berakhir statusnya sebagai badan hukum | Perseroan yang diambil alih sahamnya, badan hukumnya tidak menjadi bubar atau berakhir, hanya terjadi beralihnya pengendalian |
Aktiva dan Pasiva | Aktiva dan Pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perseroan yang menerima penggabungan | Aktiva dan pasiva perseroan yang diambil alih tetap ada pada perseroan yang diambil alih sahamnya |
Perusahaan yang eksis | Perusahaan pengambil alih | – Perusahaan pengambil alih – Perusahaan yang diambil alih |
Beda Merger dan Akuisisi menurut jenis perusahaan yang bergabung
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :
- Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
- Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
- Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
- Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Lawrence J. Gitman, 2003, p.717).
Baca juga :
► Daftar perusahaan yang melakukan Merger dan Akuisi
► Daftar Bank yang melakukan Merger dan Akuisi
► Jenis-jenis Merger dan Akuisisi
► Alasan-alasan melakukan Merger dan Akuisisi
► Kelebihan dan kekurangan Merger dan Akuisisi
selamat malam pak, saya ingin bertanya bagaimana cara mendapatkan data keuangan sebelum merger dan akuisisi yang sudah summary. mohon bantuannya pak. Terimakasih